A. Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah sebagi titik tengah antara kedua ujung ekstream yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Dari kedua Ujung ekstream tersebut meliputi kedua orang atau benda . Apabila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan ,maka masing masing orang akan menerima bagian yang sama sedangkan sebaliknya apabila melanggar hal tersebut itu dikatakan tidak adil.
Keadilan menurut Plato adalah diproyeksikan pada diri manusia sehimgga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal yang dimilikinya. Sedangkan menurut Socrates keadilan adalah bilama warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah teleah melakukan tugasnya dengan baik.
Menurut pendapat umum bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.dengan kata lain keadilan adalah apabila seseorang sudah menerima apa yang menjadi haknya dan setiap orang berhak memperoleh bagian dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Bebricara tentang keadilan kita tahu bahwa dasar Negara kita adalah Pancasila, pada sila kelima berbunyi “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen lahirnya pancasila diusulkan oleh bung karno adanya kesejahterahan adalah sebagai dasar Negara. Keadilan Sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan adanya keadilan social guna mencapai Negara yang adil dan makmur maka harus dipupuk sikap sebagai berikut:
a. Perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Sikap adil terhadap sesama , menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak hak orang lain.
c. Sika suka memberi pertolongan kepada sesama.
d. Sikap suka bekerja keras.
e. Sikap menghargai hasil karya orang lain guna mencapai kemajuan dan kesejahterahan bersama.
C. Macam Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
b. Keadilan Distributif
c. Keadilan Komutatif
d. Kejujuran
e. Kecurangan
f. Nama baik
g. Pemulihan Nama Baik
h. Pembalasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar